Quantcast
Channel: Hikmatul Iman Watch » hukum
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5

Surat Konfirmasi Hikmatul Iman

$
0
0

Pengantar Admin HIW

Sepertinya Bintang Yalasena –Kepala Bidang Hukum Yayasan Hikmatul Iman Indonesia dan sekaligus kuasa hukum Dicky Zainal Arifin– sedang sibuk. Setelah sebelumnya menjawab somasi dari Hikmatul Iman Watch (HIW), sekarang beliau membuat surat konfirmasi. Bagaikan seorang hakim, melalui surat ini Hikmatul Iman secara sepihak menyimpulkan sebagai berikut:

  1. Admin HIW tidak mampu membuktikan tuduhannya terhadap paham-paham menyimpang yang disebarkan Dicky Zainal Arifin dan Hikmatul Iman.
  2. HIW tidak memiliki kejelasan secara hukum.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Cianjur mengakui bahwa Surat Rekomendasi tentang Hikmatul Iman nomor 113/R/MUI.Kab/VII/143 dibuat secara ilegal dan mengakui bahwa mereka melanggar beberapa pasal dalam AD/ART MUI.

Isi surat konfirmasi ini kami pikir sangat menarik. Mereka dapat secara tegas menyimpulkan kesalahan kami dan juga MUI Kab Cianjur tanpa perlu proses yang rumit. Tapi, logika ini tidak berlaku sebaliknya bagi Dicky. Bukti apa pun yang kami miliki tentangnya akan tetap dianggap sebagai fitnah selama kami belum berbicara langsung dengan Dicky dan menerima doktrinnya sepenuh hati.

Surat Konfirmasi Hikmatul Iman

Sumber: Surat Konfirmasi – Hikmatul Iman

YAYASAN HIKMATUL IMAN INDONESIA
Jl. Rajamantri I NO.3 Buahbatu Telp. (022) 7302816
BANDUNG

KONFIRMASI

Konfirmasi ditujukan kepada Yth:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
  2. Kementrian Agama RI
  3. Bupati Agum Lubuk Basung
  4. Media Televisi RCTI
  5. Media Televisi AN TV
  6. Media Teleyisi TRANS TV
  7. Media Cetak Pikiran Rakyat
  8. Media Cetak Radar Cianjur
  9. Rektor ITB
  10. Rektor UIN Sunan Gunung Djati
  11. Rektor Universitas Islam Nusantara
  12. Pimpinan Politeknik Negeri Jakarta
  13. SMAN 1 Cianjur
  14. SMAN 2 Cianjur
  15. Muhammad Jefri

Dan lain-lain, seluruh pimpinan media, seluruh lembaga pendidikan formal,non formal dan informal yang dengan itikad baik selalu mengijinkan L5B0 Hikmatul Imen melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Berkaitan dengan SOMASI TERBUKA tanggal 17 Juni 2013 dari Sdr.Mohamad Jefri, dan JAWABAN ATAS SOMASI TERBUKA tanggal 18 Juni 2013 dari Yayasan Hikmatul Iman Indonesia, maka kami perlu memberikan konfirmasi sebagai berikut:

1. Bahwa Mohammad Jefri sampai saat ini TIDAK SANGGUP membuktikan dasar hukum, dugaan-dugaan, waktu dan kejadian mengenai terjadinya peristiwa yang dituduhkan dalam SOMASI TERBUKA. Pada konfirmasi ini perlu ditegaskan bahwa landasan hukum yang dijadikan aturan dalam membuktikan dasar hukum, dugaan-dugaan, waktu dan kejadian mengenai terjadinya peristiwa hukum yaitu : Pasal 163 HIR “Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu, demikian juga menurut Pasal 1865 BW “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

2. Bahwa Hikmatul Iman Watch yang dipimpin oleh Sdr. Mohamad Jefri tidak memiliki kejelasan legalitas seperti akta pendirian dari Notaris dan Ijin operasional dari Pemerintah.

3. a) Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur dalam jawaban nomor 135/MUI.Kab/VIII/1434, TIDAK MEMBANTAH surat konfirmasi Nomor: 02/BLC/K/030613 yang substansinya sebagai berikut:

i) Dalam melakukan proses pembuatan surat rekomendasi nomor 113/R/MUI.Kab/VII/143, Sdr. Dicky Zainal Arifin tidak pernah diminta untuk melakukan proses tabayun, akan tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan rekomendas1 nomor 113/R/MUI.Kab/VII/1434 yang substansinya dapat menimbulkan fitnah.

ii) Bahwa dengan tidak adanya permintaan keterangan mengenai seluruh isi rekomendasi nomor 113/R/MUI.Kab/VII/1434 dari MUI Kabupaten Cianjur terhadadap Sdr. Dicky Zainal Arifin, maka MUI Kabupaten Cianjur melanggar pasal 4 angka 1 AD/ART MUI yang substansinya sebagai berikut:

Sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan musilm dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami.

iii) Bahwa MUI Kabupaten Cianjur juga melanggar Pasal 6 angka 2 AD/ART MUI yang substansinya sebagai berikut :

Memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenal masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.

Cara pembuatan rekomendasi Nomor 113/R/MUI.Kab/VII/1434 tidak berprinsip kepada cara yang bijak (hikmah) dan menyejukkan, karena sudah mengeluarkan rekomendasi tanpa adanya konfirmasi kepada Sdr. Dicky Zainal Arifin. Hal ini juga melanggar Pasal 10 angka 2 AD/ART MUI yang substansinya :

Majelis Ulama Indonesla mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, zu’ama, organisasl/lembaga Islam dalam memberikan bimbingan dan tuntunan serta pengayoman kepada masyarakat khususnya umat lslan, serta mengadakan konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal balik.

Dengan tidak adanya kerjasama, konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal balik dengan Sdr.Dicky Zainal Arifin, secara tegas MUI Kabupaten Cianjur mengeluarkan rekomendasi nomor 113/R/MUI.Kab/VII/1434 dengan tidak melalui prosedur yang legal.

b) Berdasarkan doktrin hukum yang berlaku, sebagaimana ditegaskan oleh Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya “HUKUM PEM8UKTIAN” (penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1978 ; cetakan ke-4) telah ditegaskan bahwa : SIKAP TIDAK MENYANGKAL DIPERSAMAKAN DENGAN MENGAKUI. Dengan demikian MUI Kabupaten Clanjur mengakui bahwa :

a. rekomendasi nomor 113/R/MUI.Kab/VII/1434 dibuat dengan menggunakan prosedur yang ilegal

b. melanggar Pasal 4 anaka 1, pasal 6 analta 2, dan pasal 10 angka 2 AD/ART MUI

Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami mendesak kepada :

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, untuk TIDAK PERLU mengkaji seluruh dugaan Sdr. Muhamad Jefri yang tertulls dalam SOMASI TERBUKA pada tanggal 17 Juni 2013.
  2. Majelis Ulaina Indonesia (MUI) Pusat untuk mengeluarkan keputusan bahwa Lembaga Seni Bela Diri (LSBD) Hikmatul Iman didasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah.
  3. Seluruh pimpinan Lembaga Pendidikan Formal, Non-formal dan Informal untuk TIDAK membekukan LSBD Hikmatul Iman dengan dasar substansi dari SOMASI TERBUKA tanggal 17 Juni 2013 yang tidak memiliki DASAR HUKUM yang jelas.

Demikian surat Konflrmasl ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Bandung, 12 Juli 2013

Kepala Bidang Hukum

Yayasan Hikmatul Iman Indonesia

Bintang Yalasena Harsono Putra S.S.,S.H.,M.H

Scan Surat Konfirmasi Hikmatul Iman

Surat Konfirmasi Hikmatul Iman- Hal 1

Surat Konfirmasi Hikmatul Iman- Hal 1

Surat Konfirmasi Hikmatul Iman- Hal 2

Surat Konfirmasi Hikmatul Iman- Hal 2


Filed under: Data HI Tagged: hukum

Viewing all articles
Browse latest Browse all 5

Latest Images

Trending Articles